Nisel - Usai di somasi namun tidak direspon, oknum ASN pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nias Selatan di laporkan di Polda Sumatera Utara oleh Dr. Sri Wahyuni Laia, SH., MH. Senin (3/3/2025)
Hal itu dilansir dari akun facebook Sri Wahyuni Laia sebagai pelapor, terlihat foto sedang menunjukkan bukti laporannya usai membuat laporan Polisi Nomor: LP/B/307/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Maret 2025 pukul 15.41 Wib.
"Saya Telah mengambil langkah Hukum membuat Laporan Polisi dugaan "PENISTAAN SUKU" terhadap NIAS SELATAN yang dilakukan oleh Oknum PNS Kementrian Agama Nias Selatan", tulisnya.
Lanjut Ia menambahkan bahwa setelah sebelumnya mengirimkan Somasi namun tidak ada respon dari yang bersangkutan, maka hari ini saya sdh Melaporkan yang bersangkutan Ke POLDA SUMUT.
"Jadi, saya Mengajak kita semua Mari Kawal Bersama Prosesnya", harapnya.
Sebelumnya, Dr. Sri Wahyuni Laia, SH., MH telah mensomasi oknum ASN di Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan berinisial MKS pada tanggal 21 Februari 2025 atas diduga penistaan suku Nias Selatan. (Erius Duha)